Keringanan Cicilan
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya, ada perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.
Pada kebijakan tersebut yang menarik perhatian salah satunya ketentuan keringanan bayar cicilan bank. Intinya, OJK memberikan relaksasi.
Namun, patut diingat keringanan cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.
Mengutip keterangan OJK yang dirangkum detikcom, Senin (6/4/2020) perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hunian Ini Tawarkan Keringanan hingga 20% |
Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)