Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta beberapa waktu terakhir namanya santer terdengar. Koperasi ini tenar bukan karena prestasi, tapi karena gagal bayar terhadap nasabahnya dan melakukan PHK massal.
Keriuhan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. OJK menegaskan tidak bertanggung jawab atas kejadian itu lantaran bukan kewenangan OJK memberikan izin koperasi.
Tak hanya itu OJK juga menilai bahwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Sementara grup konglomerasi keuangan itu berisi berbagai jenis perusahaan yang kegiatannya masuk dalam kewenangan OJK, seperti manajer investasi, asuransi hingga sekuritas dan bank perkreditan rakyat (BPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK yakin hal itu lantaran dengan melihat bahwa tidak ada kantor cabangan KSP Indosurya Cipta yang bersamaan dengan Grup Indosurya. Lalu benarkah hal itu?
Menurut toolkit funding Indosurya Group yang didapat detikcom, dalam profilnya, grup konglomerasi ini memperkenalkan 9 perusahaan yang dinaunginya. Salah satunya termasuk Indosurya Simpang Pinjam (ISP) nama dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
ISP diperkenalkan sebagai instansi di bawah pengawasan Kementerian Koperasi. Bidang usahanya funding dan pembiayaan usaha.
ISP didirikan berdasarkan akta pendirian no, 84 tgl 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta no. 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012.
Menurut informasi dari sumber detikcom, sejak awal berdiri ISP sebenarnya kantor cabangnya menyatu dengan Indosurya Inti Finance. Baru sekitar pertengahan 2019 cabang ISP dipisahkan.
"Dipisahkan sepertinya memang sudah disiapkan," ucap sumber tersebut.
(das/fdl)