BRI juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur yang omzet usahanya turun di atas 10%. Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.
"Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitur UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan," imbuh Amam.
Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat.
Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/hns)