Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot sebelumnya menjelaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis. Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan tersebut.
"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).
Dia menjelaskan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.
Menurutnya, untuk debitur yang pembayarannya macet dan dia tidak mengajukan permohonan keringanan maka penarikan dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak Video "Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ang)