Pandemi virus Corona (COVID-19) telah menekan berbagai sektor usaha tak terkecuali usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Demi memitigasi dampak krisis kesehatan tersebut terhadap usaha KSP, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) meminta pemerintah untuk dapat memberikan pula paket fasilitas relaksasi perpajakan kepada industri jasa keuangan mikro.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean KSP pantas menerima relaksasi pajak yang diatur dalam Perppu No.1 tahun 2020 tersebut karena mayoritas pelaku UMKM diwadahi oleh KSP sebagai pembina dan pemberi pembiayaan.
"Bahkan kami ajukan PPh 25 keuntungan badan dinihilkan di tahun 2020. Beri kami ruang gerak likuiditas agar dapat membayar semua biaya operasional, termasuk gaji dan THR. Kami yakin pemerintah pasti tidak mau korban PHK yang sudah 2 juta orang bertambah lagi," ujar Sahala dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain relaksasi pajak, pihaknya juga mengharapkan agar dana pembiayaan pemulihan ekonomi nasional dapat pula diakses oleh koperasi simpan pinjam. Dana ini diharapkan dapat menjadi cadangan likuiditas antisipasi penarikan simpanan para anggota koperasi.
"Selain sebagai reserve requirement, dana inipun dapat disalurkan bagi para pelaku UMKM yang pasti ingin survive selama terdampak dalam masa pandemi ini. Hal ini juga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak sampai minus atau terjadi resesi," tambahnya.
Menanggapi masukan ini, Deputi Bidang Pengawasan Suparno mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat menyetujuinya. Pihaknya mengatakan dasar permintaan gerakan koperasi ini dapat dipahami melihat sektor koperasi dan UMKM pun terdampak signifikan imbas dari pandemi COVID-19.
"Segera akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk bisa disetujui," kata Suparno.