Keluh Kesah Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal

Keluh Kesah Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 04:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Ikatan Karyawan ISP juga menyinggung pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa ISP tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Mereka menilai pernyataan OJK tidak sesuai fakta.

Dalam profil Grup Indosurya tercatat, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012, merupakan salah satu anak perusahaan jasa keuangan dalam naungan Grup Indosurya yang dimiliki oleh Surya Effendy dan Henry Surya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menegaskan bahwasanya, KSP Indosurya memiliki keterkaitan hukum sekaligus merupakan bagian dari Grup Indosurya, yang didukung dengan fakta dan bukti yang kuat. Dan kami bersedia memaparkan bukti tersebut bilamana diperlukan," tegasnya.

Yuwono juga menyampaikan pada surat bertanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan oleh pengurus ISP perihal tanggapan pertemuan bipartit. Dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memenuhi tuntutan karyawan terkait efisiensi tersebut, pengurus hanya bersedia memberikan uang pesangon 2 kali gaji dengan mekanisme cicilan (1-3 kali cicilan).

ADVERTISEMENT

"Penawaran tersebut justru tidak memenuhi aspek kemanusiaan itu sendiri dan dengan tegas kami menolak," tegasnya.

detikcom sudah mencoba menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM serta Indosurya untuk mengonfirmasi hal ini, namun belum mendapatkan jawaban.


(das/ara)

Hide Ads