Segera Masuk Paripurna, Pembahasan RUU Minerba Dikebut?

Segera Masuk Paripurna, Pembahasan RUU Minerba Dikebut?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 11:54 WIB
Batu bara di kapal CB 121 Banjarmasin terbakar dan mengeluarkan asap tebal. Nelayan di perairan Pulorida, Merak, khawatir pernapasannya terganggu.
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) siap dibahas ke pembicaraan tingkat II sidang paripurna. Draft RUU Minerba ini sendiri telah disepakati Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif serta beberapa perwakilan kementerian lain.

Pembahasan RUU ini pun terkesan 'ngebut'. Benarkah demikian?

Direktur RisetInstitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menilai, seharusnya lebih banyak pembahasan mengenai RUU ini.

"Seperti Bang Faisal bilang harusnya lebih banyak pembahasan, lebih dalam dan lebih luas konsultasi yang dilakukan. Apalagi ada pasal krusial, pasal-pasal penting. Biasanya tidak secepat ini," katanya kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Dia menambahkan, cakupan sektor tambang luas sehingga perlu pembahasan lebih dalam. Apalagi, RUU ini juga menyangkut kewenangan daerah.

"Apalagi masalah wewenang, pindah wewenang tadinya wewenang daerah, pusat," ujarnya.

Sementara, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, cepatnya pembahasan RUU Minerba menimbulkan kecurigaan. Menurutnya, hal itu wajar apalagi di tengah kondisi pandemi Corona seperti saat ini.

Meski begitu, ia tak mempermasalahkan asal sesuai dengan kualitas aturan yang dikeluarkan.

"Ada kecurigaan atau dugaan seperti ini wajar karena dalam kondisi tidak normal PSBB yang publik stay at home. Parlemen kan biasanya diminta bekerja banyak nggak tercapai ketika diminta slowdown malah ngebut kalau ada kecurigaan wajar saja. Tapi prinsipnya kita harus lihat outputnya. Kalau outputnya OK, buru-buru nggak masalah," terangnya.

Namun, ia menilai lebih baik RUU ini dibahas saat pandemi Corona selesai. Terlebih, dalam RUU ini banyak pihak yang harus diajak bicara.

"Saya kira akan lebih pas pandemi selesai, masukannya akan lebih komprehensif, dari banyak pihak. Ini yang harus diajak ngomong kan banyak saya kira, temen-temen asosiasi, pengusaha minerba, temen-temen yang concern lingkungan dari dampak penambangan diajak ngomong," jelasnya.

"Termasuk RT RW tumpang tindih wilayah pertambangannya, banyak aspek yang harus dibahas atau di-clear-kan. Sehingga kalau waktunya mepet mungkin tidak optimal per masing-masing bagian pembahasan," jelasnya.


(acd/dna)

Hide Ads