Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Direksi BPJS Kesehatan

Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Direksi BPJS Kesehatan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 15:58 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres

Daripada menaikkan iuran, pihak BPJS Kesehatan lebih baik tagih utang iuran dari peserta yang satu bulannya bisa mencapai Rp 3,4 triliun. Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta tegas kepada Pemerintah Daerah yang tak setorkan pajak rokoknya kepada BPJS Kesehatan.

"Saya kira kalau itu dijalanin tahun ini DJS JKN bisa surplus dan tidak harus dinaikkan iurannya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diteken Jokowi juga dinilai bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS Kesehatan. Di mana seharusnya pemerintah hanya bayar iuran rakyat miskin, tapi di perpres 64 peserta mandiri kelas III yang mampu juga disubsudi oleh pemerintah.

"Kelas III mandiri itu juga dihuni oleh orang mampu. Orang mampu di kelas II dan kelas I sudah banyak yang turun ke kelas III ketika Pepres 75 tahun 2019 dirilis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seharusnya pemerintah melakukan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika penghuni kelas III mandiri benar kelompok miskin, masukkanlah ke PBI. Sedangkan yang mampu biarkan bayar sendiri tanpa subsidi.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads