Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini sudah ada jutaan nasabah bank dan perusahaan pembiayaan yang mendapatkan restrukturisasi berupa keringanan cicilan kredit. OJK menyebut hal ini sebagai cara untuk menekan dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19.
Dari data OJK hingga 12 Mei 2020 ada 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang permohonan restrukturisasi kredit disetujui. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan nilainya mencapai Rp 44,61 triliun.
"Hampir semua komit dan sudah melaporkan. Untuk lembaga keuangan, yang sudah restrukturisasi, jumlah kontraknya 1.484.768 nasabah dengan nilai Rp 44,61 triliun," kata Wimboh.
Dia mengungkapkan saat ini dari 183 perusahaan pembiayaan, ada 180 perusahaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporannya kepada OJK.
Wimboh menyebutkan untuk jumlah nasabah yang mengajukan permohonan restrukturisasi kredit mencapai 2.210.448 kontrak. Sedangkan saat ini yang masih dalam proses persetujuan mencapai 658.222 kontrak.
Bagaimana dengan nasabah Bank? Berapa banyak yang sudah mendapatkan keringanan cicilan? Klik halaman selanjutnya.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menjelaskan bank pelat merah sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1.718.507 nasabah dengan nilai Rp 223,16 triliun. Hal itu realisasi hingga 30 April 2020.
Keringanan yang dimaksud adalah pembebasan/pengurangan bunga kredit dan penundaan angsuran pokok selama paling lama 6 bulan.
"Sampai dengan 30 April sebanyak 1,7 juta debitur dengan total Rp 223 triliun telah kami lakukan restrukturisasi, dan rinciannya itu Himbara ya," kata dia dalam diskusi online yang tayang di YouTube, Jumat (15/5/2020).
Sebagai contoh di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI total kredit yang sudah direstrukturisasi mencakup 1.410.895 debitur dengan nilai Rp 101,232 triliun. Sedangkan secara total seluruh bank BUMN, yaitu segmen UMKM sebanyak 1.560.390 debitur dengan nilai Rp 137,062 triliun, lalu non UMKM 158.117 debitur senilai Rp 86,096 triliun.
"Itu yang sudah kita lakukan restrukturisasi," tutur Sunarso yang juga Dirut BRI itu.
Sebagai informasi, sejak 1 April 2020 debitur KUR memperoleh pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon yang ada dalam ketentuan KUR.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik debitur KUR eksisting, maupun calon debitur KUR yang baru untuk memperoleh relaksasi ini.
Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]