Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik. Banyak yang menilai kenaikan di tengah pandemi Corona tidak tepat.
Menanggapi itu Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo buka-bukaan soal alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Prastowo menjelaskan keputusan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Melainkan sudah dirancang sejak lama oleh pemerintah.
Menurut Prastowo putusan MA, yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya mendorong pemerintah memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) secara holistik, dari hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan.
"Itulah kenapa pemerintah tak buru-buru merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih lakukan perbaikan dulu: segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yang didaftarkan pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN," kata Prastowo seperti yang dikutip detikom, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menjabarkan strategi perbaikan ekosistem JKN. Tujuannya pun agar selama pandemi Corona pelayanan yang diberikan tetap optimal.
Arah ekosistem program JKN yang sehat dan berkesinambungan yaitu dengan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib. Di mana seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran. Peserta miskin dibantu pemerintah.
Lalu, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004. Selanjutnya mereview iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.
Dalam jangka pendek, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara jangka menengahnya rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
Selanjutnya penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes), penyederhanaan tarif layanan, hingga cost sharing dan optimalisasi coordination of benefit (CoB), lalu penerapan skema pendanaan global budget sebagai pelengkap dari CBGs.
"Nah Perpres 64/2020 terbit dengan pertimbangan matang. Disusun cukup lama," jelas Prastowo.
Kllik halaman selanjutnya.