BPJAMSOSTEK Antisipasi Lonjakan Klaim JHT Imbas PHK Massal

BPJAMSOSTEK Antisipasi Lonjakan Klaim JHT Imbas PHK Massal

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 21:18 WIB
BPJAMSOSTEK
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan langkah antisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dampak dari PHK yang dilakukan perusahaan dalam situasi pandemi COVID-19. Terdapat tiga jalur pengajuan klaim dalam Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang disediakan BPJAMSOSTEK, yaitu melalui jalur online, offline, dan kolektif perusahaan.

Peserta yang hendak mengajukan klaim lewat jalur online, dapat mengakses situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah menerima nomor antrian online di email, peserta BPJAMSOSTEK diminta mengunggah dokumen, meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kerja, foto diri, buku rekening aktif, dan NPWP (khusus penerima JHT senilai Rp 50 juta ke atas).

Dijelaskan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif, pihaknya tetap membuka pelayanan secara offline dengan tetap memperhatikan prosedur physical distancing. Peserta yang tidak dapat mengunggah dokumen melalui email, diperkenankan menyerahkan dokumen langsung melalui drop box yang ada di kantor cabang. Setelah itu, BPJAMSOSTEK akan memverifikasi lewat video call atau lewat jaringan terminal komputer di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada antrean online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, tetapi kalau ada kawan-kawan yang masih ingin datang kita berikan kesempatan bisa lihat langsung di kantor cabang. Setelah menaruh dokumen, ada namanya proses verifikasi, tidak bertatap muka tapi melalui (jaringan) komputer dengan petugas kami," ungkap Khrisna dalam konferensi pers secara online, Rabu (20/5/2020).

BPJAMSOSTEK, lanjut Khrisna, juga memberikan akses kepada perusahaan untuk mengurus pencairan JHT karyawannya secara kolektif. Melalui layanan kolektif, pengurusan klaim sepenuhnya dilakukan oleh pihak HRD perusahaan. Peserta tidak perlu lagi melakukan antrean online atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK.

ADVERTISEMENT

Khrisna mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK dan hendak mengurus klaim JHT pekerjanya secara kolektif. BPJAMSOSTEK juga melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja (SP) untuk menghimpun data-data perusahaan.

"Jadi sekarang di setiap titik lokasi kita menginventarisasi, siapa yang akan melakukan PHK kita urus prosesnya. Di intern cabang-cabang kami sekarang sudah melakukan komunikasi dengan seluruh HRD di setiap perusahaan, apakah itu kita mendapatkan data melalui Disnaker setempat ataupun melalui Apindo, ataupun melalui SP yang sudah ada. Ini dalam rangka memberikan kemudahan supaya prosesnya bisa lebih lancar," jelas Khrisna.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menimpali, fasilitas pengurusan kolektif lewat prosedur Lapak Asik dibuat untuk menjamin keselamatan para peserta jaminan. Untuk itu, Agus mengimbau perusahaan dapat mengurus pengajuan klaim JHT secara kolektif, agar peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu keluar rumah.

"Kami imbau kepada perusahaan agar memfasilitasi atau membantu untuk melakukan klaim secara kolektif kepada BPJAMSOSTEK. Sehingga menghindari pekerja ini keluar rumah menghindari kemungkinan terpapar wabah penyakit menular COVID-19, dengan cukup dari rumah diurus dengan HRD berhubungan dengan kita, kita akan proses," kata Agus.

(prf/hns)

Hide Ads