Ini Syarat dan Mekanisme Pengajuan JHT Kolektif ke BPJAMSOSTEK

Ini Syarat dan Mekanisme Pengajuan JHT Kolektif ke BPJAMSOSTEK

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 21:44 WIB
BPJamsostek
Foto: BPJamsostek
Jakarta -

Gelombang PHK yang dipicu perlambatan ekonomi imbas pandemi COVID-19, diperkirakan akan membuat lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Guna menyederhanakan pengajuan klaim, BPJAMSOSTEK memberikan fasilitas klaim kolektif oleh perusahaan.

Melalui fasilitas tersebut, segala pengurusan klaim JHT dilakukan oleh perusahaan. Peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu lagi mendaftar online atau datang ke kantor cabang.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menerangkan, pihaknya tengah melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK dan hendak mengurus klaim JHT pekerjanya secara kolektif. BPJAMSOSTEK juga melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja (SP) untuk menghimpun data-data perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang di setiap titik lokasi kita menginventarisasi, siapa yang akan melakukan PHK kita urus prosesnya. Di intern cabang-cabang kami sekarang sudah melakukan komunikasi dengan seluruh HRD di setiap perusahaan, apakah itu kita mendapatkan data melalui Disnaker setempat ataupun melui Apindo, ataupun melalui SP yang sudah ada. Ini dalam rangka memberikan kemudahan supaya prosesnya bisa lebih lancar," ujar Khrisna dalam konferensi pers secara online, Rabu (20/5/2020).

Klaim kolektif dapat diajukan oleh perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30% pekerjanya, karena dampak pandemi COVID-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

ADVERTISEMENT

Dalam pengajuan klaim kolektif, perusahaan diminta mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK. Berikutnya, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

Masing-masing peserta yang akan mengajukan klaim mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. Setelah dokumen lengkap, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Lalu, perusahaan harus membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Tahapan selanjutnya, perusahaan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.


Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal BPJAMSOSTEK Isnavodiar Jatmiko menambahkan, pihak BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi kepada peserta yang datanya masih diragukan melalui video call.

"Proses verifikasi kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan video call, yang sudah kami informasikan sebelumnya kapan kami akan menghubungi mereka. Tapi dalam hal kami tidak menemukan keraguan atas data atau (tidak membutuhkan) konfirmasi lebih detail, maka kami akan proses tanpa melakukan video call," jelas Jatmiko.

Klaim kolektif, kata Jatmiko, akan mempermudah BPJAMSOSTEK dalam mencairkan JHT peserta jika terjadi lonjakan PHK. Sebab, dengan klaim kolektif pengurusan menjadi terjadwal untuk masing-masing perusahaan.

"Apabila ditemukan ada lonjakan PHK, dapat kami rencanakan sepenuhnya jauh-jauh hari, baik resource kami di cabang atau resource peserta. Kalau mereka mau pulang kampung, kalau mereka mau tetap ada di domisili saat ini itu tidak membatasi mereka untuk dapat akses klaim," ujar Jatmiko.

(prf/hns)

Hide Ads