Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000

Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 29 Mei 2020 15:21 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu bicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Menurut Febrio meski iuran dinaikkan dia menilai jumlahnya tidak besar.

Yang dinaikkan pun merupakan segmen menengah atas yang dinaikkan yaitu Kelas I dan II. Bahkan, menurut Febrio meski naik jumlahnya pun masih lebih kecil daripada perhitungan aktuaria.

"Penyesuaian ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu harusnya Rp 286 ribu, dan kelas II Rp 184 ribu. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ungkap Febrio dalam webinar BKF, Jumat (29/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dinaikkan juga kan adalah segmen menengah ke atas ya," tambahnya.

Kalaupun masyarakat tak mampu membayar iuran kelas I dan II, menurut Febrio pemerintah memberikan izin untuk turun ke kelas III.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui Juli nanti iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.




(fdl/fdl)

Hide Ads