Pelaku Usaha Mikro Mau Dapat 'Libur' Bayar Cicilan? Ini Caranya

Pelaku Usaha Mikro Mau Dapat 'Libur' Bayar Cicilan? Ini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 14:00 WIB
Seorang penjual kerak telur menunggu pembeli di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyiapkan progran stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 bukan hanya bagi hanya usaha kecil, menengah dan besar saja tapi juga usaha mikro dan ultra mikro agar masyarakat tetap sejahtera. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur, linkage, dan penyalur kredit ultra mikro (UMI) untuk mendapatkan fasilitas 'libur' bayar cicilan.

Fasilitas 'libur' bayar cicilan yang diberikan ada dua, yaitu penundaan pembayaran pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) kewajiban pembayaran pokok. Perlu diketahui libur bayar cicilan disini hanya berlaku pada utang pokoknya saja. Para debitur masih harus membayarkan bunga setiap bulannya selama waktu pemberian relaksasi. Adapun periode pemberian relaksasi ini mulai Maret hingga akhir Desember 2020.

"Untuk penerima relaksasi kita tetapkan kriteria," kata Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Perdirut PIP Nomor PER-05/IP/2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur, linkage, dan penyalur kredit ultra mikro untuk mendapatkan fasilitas dalam rangka pandemi virus Corona alias COVID-19.

Untuk debitur, kriteria yang ditetapkan adalah kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar. Lalu akad pembiayaan telah tercatat pada sistem informasi kredit program UMI (SIKP-UMI).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya usaha debitur benar-benar terdampak COVID-19, dan para debitur kooperatif dan menunjukkan itikad baik. Persyaratan ini tidak berlaku bagi debitur yang melakukan akad tanggal 29 Februari 2020.

Sedangkan bagi linkage, syarat yang diberikan adalah memiliki debitur yang memenuhi kriteria dan mengajukan relaksasi, kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif dan menunjukkan itikad baik, serta telah melakukan akad perjanjian atau pembiayaan sebelum ditetapkan peraturan direktur utama.

Sementara untuk penyalur yang mendapat fasilitas adalah memiliki debitur yang memenuhi kriteria baik dalam hal pola penyaluran langsung dan mengajukan relaksasi. Memiliki linkage yang memenuhi kriteria dan mengajukan relaksasi. Terakhir kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar.

"Jangka waktu relaksasi maksimal atau paling lama 6 bulan. Perlu dicatat debitur yang mendapat relaksasi tetap membayar bunga," ujarnya.

Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah mengatakan ada sekitar 1,77 juta debitur yang bisa mendapat fasilitas ini. Hanya saja, untuk mendapatkannya harus mengajukan terlebih dahulu.

"Jadi tidak semua debitur yang mendapat relaksasi, tergantung siapa yang mengajukan. Kita akan lihat setelah ada proses permohonan dan sesuai kriteria nanti," kata Ririn.

Adapun fasilitas 'libur' bayar cicilan atau penundaan pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, dan penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Sementara fasilitas masa tenggang alias grace period pembayaran kewajiban pokok diberikan kepada debitur, linkage, penyalur dengan akad pembiayaan yang ditandatangani setelah tanggal 4 Juni 2020 sampai 30 November 2020.

Tidak hanya itu, Ririn mengatakan BLU PIP juga tetap menyalurkan pembiayaan selama masa COVID-19. Tercatat sebanyak Rp 361,3 miliar sudah disalurkan selama periode Maret-Mei 2020. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.

Menurut Ririn, terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif oleh para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi COVID-19 ditetapkan. Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.

"Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi COVID19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka," paparnya.

Ririn mencontohkan lebih dari separuh atau 54% penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp 2,5 juta dengan mayoritas atau 89% tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan sekitar 93% dengan usia di atas usia 40 tahun sekitar 58%. Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit UMi senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.



Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads