Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur, linkage, dan penyalur kredit ultra mikro (UMI) untuk mendapatkan fasilitas 'libur' bayar cicilan.
Fasilitas 'libur' bayar cicilan yang diberikan ada dua, yaitu penundaan pembayaran pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) kewajiban pembayaran pokok. Perlu diketahui libur bayar cicilan disini hanya berlaku pada utang pokoknya saja. Para debitur masih harus membayarkan bunga setiap bulannya selama waktu pemberian relaksasi. Adapun periode pemberian relaksasi ini mulai Maret hingga akhir Desember 2020.
"Untuk penerima relaksasi kita tetapkan kriteria," kata Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Perdirut PIP Nomor PER-05/IP/2020, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur, linkage, dan penyalur kredit ultra mikro untuk mendapatkan fasilitas dalam rangka pandemi virus Corona alias COVID-19.
Untuk debitur, kriteria yang ditetapkan adalah kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar. Lalu akad pembiayaan telah tercatat pada sistem informasi kredit program UMI (SIKP-UMI).
Selanjutnya usaha debitur benar-benar terdampak COVID-19, dan para debitur kooperatif dan menunjukkan itikad baik. Persyaratan ini tidak berlaku bagi debitur yang melakukan akad tanggal 29 Februari 2020.
Sedangkan bagi linkage, syarat yang diberikan adalah memiliki debitur yang memenuhi kriteria dan mengajukan relaksasi, kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif dan menunjukkan itikad baik, serta telah melakukan akad perjanjian atau pembiayaan sebelum ditetapkan peraturan direktur utama.
Sementara untuk penyalur yang mendapat fasilitas adalah memiliki debitur yang memenuhi kriteria baik dalam hal pola penyaluran langsung dan mengajukan relaksasi. Memiliki linkage yang memenuhi kriteria dan mengajukan relaksasi. Terakhir kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar.
"Jangka waktu relaksasi maksimal atau paling lama 6 bulan. Perlu dicatat debitur yang mendapat relaksasi tetap membayar bunga," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]