Nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) yang terdampak COVID-19 bisa mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan kembali pembayaran angsuran. Hal ini akan meringankan pembayaran cicilan nasabah selama masa pandemi.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Pahala N Mansyuri mengungkapkan kondisi pandemi ini memang benar-benar mempengaruhi arus kas masyarakat. Namun bank juga memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak berupa restrukturisasi kredit. Termasuk untuk nasabah generasi milenial.
Pahala menyebut syaratnya sama dengan restrukturisasi pada umumnya. Debitur harus memiliki catatan kredit yang baik dan tidak pernah menunggak cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tips Atur Keuangan Ala Bos Bank BTN |
Selanjutnya menyampaikan kepada pihak bank jika pendapatan atau pekerjaan mereka terdampak pandemi ini. "Debitur bisa membuktikan kepada kami bagaimana mereka terdampak, usahanya terpengaruh dan bisnisnya mengalami penurunan. Ini berlaku untuk milenial dan non milenial ya," kata Pahala dalam diskusi online, Kamis (11/6/2020).
Dia mengungkapkan nantinya pihak bank akan melakukan analisa terkait laporan tersebut. Sehingga jika memenuhi syarat, maka debitur bisa melakukan penjadwalan ulang pembayaran cicilan hingga penundaan pembayaran bunga.
"Misalnya seperti penundaan pokok, perpanjangan waktu pinjaman," jelas dia.
Simak Video "Video: Pengamat Sambut Baik Usulan Erick Thohir soal KPR 30 Tahun, tapi..."
[Gambas:Video 20detik]