Bank Indonesia buka suara soal uang Rp 1.000 kelapa sawit yang sempat viral dijual ratusan juta. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan bahwa uang koin ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Onny menjabarkan uang koin memiliki tahun emisi 1993. Dia menegaskan hingga kini koin ini belum dicabut dari peredaran.
"Terkait dengan uang logam atau koin Rp 1.000 gambar kelapa sawit, kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 dengan gambar kelapa sawit masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran," ungkap Onny pada keterangannya, Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi, nilai tukar uang logam dimaksud sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp 1.000," ujarnya.
Onny menyebut soal penggunaan uang ini sebagai barang koleksi hal itu diperbolehkan saja. Mengenai harganya yang mencapai ratusan juta, harganya pun tergantung kesepakatan pembeli dan penjualnya.
"Selanjutnya jika ada masyarakat yang akan mengkoleksi (bukan transaksi) layaknya koleksi numimastic atau koleksi uang-uang kuno, biasanya harganya tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual," jelas Onny.
Sebelumnya, dari pantauan detikcom di salah satu situs jual beli online, uang koin itu dijual hingga seharga Rp 150 juta per keping.
Ada juga yang menjual dengan harga jutaan hingga puluhan juta. Meski begitu, ada juga yang menjual dengan harga puluhan hingga ratusan ribu. Di situs jual beli online yang lain, harganya hanya mencapai ribuan. Dilihat dari iklan yang ditampilkan, mereka berlokasi di sejumlah daerah di Indonesia.