Ia pun juga meminta pengusaha yang menjual jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd ini dipisahkan dan dikembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
Perlu diketahui, pemusnahan jamur ini didasari oleh peringatan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada tanggal 15 April 2020 lalu.
Dalam peringatan tersebut, Indonesia mendapatkan kabar atas Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia yakni akibat dari mengkonsumsi jamur enoki asal Korsel yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.
Bakteri tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
Namun, menurut Agung ada beberapa karakter bakteri Listeria monocytogenes yang mengontaminasi jamur enoki asal Korsel tersebut yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
a. Tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.
b. Dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius.
Selain itu, Agung menegaskan sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
Meski begitu, Agung mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan.
(dna/dna)