"BPK sudah bekerja sama dengan pihak yang terkait termasuk dengan PPATK untuk melakukan tracing terhadap dana-dana yang dilakukan oleh para pihak, di dalam dan di luar negeri," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna sendiri mengatakan pihaknya mulai melakukan audit investigasi sejak 2018 dimulai dengan tahap pengumpulan informasi awal. Hingga kini prosesnya masih berjalan.
"Kami melakukan audit investigasi yang betul-betul itu bersama dengan PKN-nya (perhitungan kerugian negara). Jadi audit investigasinya sendiri sekarang masih berjalan. Dengan demikian kami belum bisa mengatakan sejauh mana. Tetapi seperti yang kami sampaikan tadi bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalam kasus Jiwasraya ini akan diungkap secara penuh," jelasnya.
"Teman-teman harus memahami bahwasanya kerugian itu dalam konteks korporasi ada 2, ada kerugian korporasi dan juga ada kerugian negara, yang membedakannya adalah aspek perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang ada di dalamnya," lanjut dia.
Sementara ini, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Itu terdiri dari kerugian yang disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana.
"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
(toy/dna)