Selanjutnya apabila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut maka berdasarkan pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil langkah penjualan atau repo surat berharga yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau meminta pinjaman ke pemerintah.
Halim mengatakan, saat ini LPS sedang mempersiapkan aturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2020 sekaligus mempersiapkan rancangan PP terkait dengan kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya LPS dapat tetap mengikuti penjualan repo atau SBN, dan LPS akan menerbitkan peraturan internal tata cara penerbitan surat utang oleh LPS, serta tata cara peraturan pinjaman ke pihak lain," jelas dia.
Kemudian LPS juga turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 5, LPS memiliki lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas.
"Salah satu bentuk dari pelaksanaan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal," jelas dia.
Simak Video "Video: LPS Ingin Ubah Citra dari 'Malaikat Maut' Jadi 'Sahabat Nasabah'"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)