Dia menjelaskan jika itu dilakukan akan sangat berisiko termasuk terhadap keuangan negara.
"Masalah menutup nggak mungkin kami merekomendasikan. Jiwasraya itu risikonya luar biasa besarnya baik beban secara keuangan negara maupun hal-hal yang lain," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menurutnya Jiwasraya merupakan BUMN yang memiliki sejarah panjang. Dan jika dia dikelola dengan benar, yakni mematuhi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), perusahaan asuransi tersebut bisa berkontribusi baik buat Indonesia.
Namun dipahami bahwa saat ini Jiwasraya memang terperosok ke dalam mega skandal dugaan korupsi. Perkiraan kerugian negaranya bahkan mencapai Rp Rp 16,81 triliun.
"Ini menjadi salah satu asuransi yang patut dibanggakan sebenarnya. Tetapi memang ada masalah. Dan ini adalah salah satu upaya kita untuk mengatasi masalah tersebut," tambahnya.
Kerugian dalam kasus Jiwasraya disebabkan kesalahan pada investasi saham dan reksa dana. Kerugian terbesar ada pada instrumen investasi reksa dana.
"Kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
(toy/dna)