Ada Nggak Sih Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya?

Ada Nggak Sih Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 06:00 WIB
Infografis Jiwasraya
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya untuk melacak atau tracing aliran dana dalam mega skandal dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

"BPK sudah bekerja sama dengan pihak yang terkait termasuk dengan PPATK untuk melakukan tracing terhadap dana-dana yang dilakukan oleh para pihak, di dalam dan di luar negeri," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPK Agung Firman Sampurna sendiri mengatakan pihaknya mulai melakukan audit investigasi sejak 2018 dimulai dengan tahap pengumpulan informasi awal. Hingga kini prosesnya masih berjalan.

"Kami melakukan audit investigasi yang betul-betul itu bersama dengan PKN-nya (perhitungan kerugian negara). Jadi audit investigasinya sendiri sekarang masih berjalan. Dengan demikian kami belum bisa mengatakan sejauh mana. Tetapi seperti yang kami sampaikan tadi bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalam kasus Jiwasraya ini akan diungkap secara penuh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menjelaskan ada dua jenis kerugian yang diakibatkan dalam permasalahan Jiwasraya.

"Teman-teman harus memahami bahwasanya kerugian itu dalam konteks korporasi ada 2, ada kerugian korporasi dan juga ada kerugian negara, yang membedakannya adalah aspek perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang ada di dalamnya," lanjut dia.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/eds)

Hide Ads