Pengawasan perbankan disebut akan kembali ke Bank Indonesia yang selama ini dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan isu terkait pengembalian pengawasan perbankan dari OJK ke BI adalah hal yang tidak tepat.
Seharusnya saat ini yang harus diperhatikan adalah upaya mengatasi pandemi dan meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Menurut dia saat ini kinerja OJK di tengah pandemi sudah cukup baik. Kecepatan OJK untuk mengambil kebijakan melonggarkan restrukturisasi sudah mampu menahan lonjakan non performing loan (NPL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kalau bicara ketatnya likuiditas bank dan perlambatan pertumbuhan kredit itu tidak bisa disalahkan ke OJK," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020).
Dia mengungkapkan jika pemerintah kecewa dengan kinerja OJK bukan alasan yang tepat untuk membubarkannya. Menurut dia pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu.
Apalagi saat ini dunia sedang berperang melawan wabah pandemi yang tentunya membutuhkan konsentrasi dan seluruh sumber daya.
"Saya meyakini wacana ini akan memperburuk keadaan. Karena sekali lagi kita butuh konsentrasi dan kekompakan," jelas dia.
Dia mengatakan berita ini akan merusak semangat bekerja para pegawai di OJK. "Ingat, tenaga ahli di perbankan sudah tidak ada lagi di BI. Hampir semuanya di OJK, mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini. Sangat tidak baik upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah," jelasnya.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]