Lalu jika dilihat dari sisi proses, pinjol lebih unggul. Dengan proses serba digital, pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol jauh lebih mudah dan cepat. Sementara untuk kartu kredit butuh proses yang panjang, mulai dari verifikasi data hingga BI checking.
Lagi pula fungsi utama kartu kredit adalah alat ganti pembayaran. Meskipun saat ini juga ada fasilitas tarik tunai di mesin ATM. Atau bisa juga menggunakan jasa gesek tunai alias gestun, namun cara ini terlarang.
Nah yang menentukan dari sisi bunga. Untuk perbandingan ini pinjol kalah telak. Bunga yang diterapkan pinjol jauh lebih tinggi dari kartu kredit. Maklum, proses pengajuannya sangat mudah.
"Kenapa bunganya lebih tinggi ya karena pengajuannya lebih gampang. Jadi orang yang tidak punya kartu kredit ya larinya ke pinjol," tuturnya.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) yang menaungi pinjol legal dan berizin, batas bunga yang disepakati adalah 0,8% per hari atau 24%. Meskipun pada kenyataannya ada juga pinjol yang menerapkan bunga lebih tinggi ataupun lebih rendah dari kesepakatan itu.
Lain hal jika pinjol ilegal. Mereka dengan bebas menetapkan bunga pinjaman. Bahkan ada yang menerapkan di atas 30% per bulan atau lebih dari 1% per hari.
OJK sendiri membatasi akumulasi denda maksimal untuk pinjol yakni 100%. Tapi tetap saja, itu artinya nasabah pinjol maksimal bisa membayar 2 kali lipat dari uang yang dipinjam.
Sementara kartu kredit, Bank Indonesia (BI) belum lama ini menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%. Selain bunga, BI juga menurunkan besaran minimum pembayaran menjadi 5% dari sebelumnya 10%.
(das/ang)