Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Selamatkan Bank Sakit

Jokowi Beri Wewenang LPS Parkir Duit Selamatkan Bank Sakit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 18:55 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi virus Corona COVID-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami likuiditas dan berstatus dalam pengawasan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 terkait pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

"Kami sampaikan, kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini menjadi tindak lanjut langsung dari Perppu nomor 1 tahun 2020. Selain itu ini juga dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," kata Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan PP juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Dengan begitu, ke depan LPS juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS

ADVERTISEMENT

Dikutip dalam lampiran PP Nomor 33 Tahun 2020, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS, dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Halim menjelaskan PP 33 ini mencakup pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Kemudian penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Selain itu penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).




(kil/ara)

Hide Ads