Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga kesehatan industri perbankan saat pandemi COVID-19 ini. Misalnya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan penempatan dana di bank BUMN.
Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan kewenangan baru untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar bisa menempatkan dana di bank yang terindikasi sakit namun harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan yang diteken oleh Presiden pada 7 Juli lalu dan kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 tersebut mengatur kewenangan LPS yang menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, skema penempatan dana LPS harus dimulai oleh pihak bank yang melemparkan permohonan kepada regulator keuangan jika bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Hal itu adalah jalan terakhir saat pemegang saham pengendali pun tidak bisa lagi membantu menambahkan likuiditas bank.
"Jadi OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali tak dapat membantu," kata Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia sebagai regulator OJK akan menganalisa kelayakan. Kemudian jika bank tersebut layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk menempatkan dana.
Kemudian, OJK juga akan mengirimkan pemberitahuan kepada LPS yang berisikan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data/info yang memuat kondisi terkini bank, dan data permasalahan dari sistem perbankan.
Halim menyampaikan di surat tersebut juga harus tertulis arahan dari regulator kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian dana dengan agunan, baik saham atau aset yang layak milik pemegang saham pengendali.
Selain itu Bank Indonesia (BI) juga akan diminta untuk memberikan asesmen terkait penilaian bank serta dampak dari kondisi bank kepada sistem keuangan maupun pembayaran. Hasil analisis ini disampaikan kepada LPS paling lama 3 hari sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.
Selanjutnya LPS akan kembali menganalisis untuk hasil keputusan akhir. Hasil keputusan LPS akan diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika diputuskan untuk menempatkan dana, LPS meminta OJK dan BI melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada bank tersebut.
"Tapi apabila tidak memutuskan penempatan dana, LPS akan memberi tahu kepada OJK. OJK akan melakukan penanganan bank sesuai kewenangannya," jelas Halim.
(kil/eds)