Pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini turut menekan roda perekonomian global dan nasional. Industri keuangan khususnya perbankan juga ikut terdampak.
Namun dalam kondisi ini masih banyak aspek yang harus dibenahi dalam pengawasan perbankan. Meskipun saat ini secara keseluruhan manajemen risiko dan pengawasan berjalan masih cukup baik.
Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang masih kuat di level 22,16% dan non performing loan (NPL) 3,01% periode Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dihantam Corona, Bank RI Masih Aman? |
Peneliti INDEF Eko Listiyanto mengungkapkan persoalan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan saat ini adalah sektor riil Indonesia mengalami perlambatan tajam. Padahal sektor riil ini berkaitan dengan kinerja bank.
"Sehingga stabilitas indikator kuatnya modal dan terjaganya risiko tersebut (CAR dan NPL) juga akan sangat ditentukan seberapa cepat sektor riil bangkit dari keterpurukan," kata Eko, Senin (13/7/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan aturan umum untuk CAR perbankan saat ini dikaitkan dengan profil risiko, namun secara umum di angka 11%. Eko menjabarkan saat ini posisi CAR perbankan di angka 22,16% per Mei 2020 dan masih stabil.
"Masalahnya distribusi angka 22,16% tersebut kemungkinan besar tidak merata atau sama besar antar bank, bank BUKU I dan BUKU II mungkin lebih bervariasi tetapi setidaknya tetap di atas batas yg ditetapkan OJK," jelas dia.
Indikator lainnya adalah yang menunjukkan ketahanan perbankan adalah pada rasio kredit bermasalah. Jika aturan menetapkan batas NPL 5%, lanjut Eko, saat ini secara umum NPL perbankan berada di angka 3,01%.
"Ini juga masih di bawah threshold OJK meskipun memang data kredit yang direstrukturisasi saat ini tidak menambah angka NPL," kata dia.
Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]