Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, bank yang kesulitan likuiditas kini bisa meminta bantuan dana ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam aturan ini, pihak bank yang harus berinisiatif mengajukan penempatan dana dari LPS. Namun bank diperingatkan, jika berani main-main dengan penempatan dana LPS, ancamannya sanksi pidana.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menegaskan, penempatan dana LPS ini hanya untuk membantu likuiditas bank. Contohnya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi atau terkait dengan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana ini hanya boleh digunakan untuk menanggulangi permasalahan likuiditas bank. Penempatan ini tidak boleh digunakan oleh pemilik atau pihak-pihak yang terafiliasi. Tujuannya tidak untuk menolong individu, kita ingin menolong sistem perbankan agar sistem intermediate perbankan itu bisa berlangsung baik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7/2020).
LPS menekankan, selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang melakukan penempatan dana pada bank lain. Kemudian dilarang menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi serta dilarang melakukan pembagian dividen.
Jika itu dilanggar bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenakan sanksi pidana.
Sebagai langkah mitigasi risiko, LPS juga mensyaratkan agunan kepada bank yang mengajukan penempatan dana. Namun LPS akan lebih condong untuk mengambil agunan berupa aset dari pemilik bank, bukan aset banknya.
"Agunannya kami mementingkan aset-aset yang dimiliki pemegang sahamnya, bukan banknya. Karena kalau bank ini jadi bank gagal, aset-aset yang ada di bank itu akan dikuasai oleh LPS. Jadi untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab kami akan minta agunannya lebih banyak dari pemilik bank," kata Halim.
Untuk besaran penempatan dananya diatur dalam PLPS tersebut maksimal 30% dari jumlah kekayaan LPS untuk total penempatan dana ke seluruh bank nilainya sekitar Rp 35,17 triliun. Sementara untuk per banknya maksimal diberikan 2,5% atau Rp 3,01 triliun.
Untuk periode penempatannya juga bersifat sementara. Dalam aturannya tertulis 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali, atau maksimal 6 bulan. Bunga yang diterapkan mengikuti suku bunga LPS.
(das/eds)