Bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas kini bisa mengajukan bantuan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
PLPS tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.
"Dalam konteks penempatan dana, bahwa tujuan penempatan dana oleh LPS itu sebenarnya dalam rangka antisipasi dan atau menangani gangguan stabilitas sistem keuangan yang bisa mengakibatkan bank gagal. Jadi tidak langsung kepada bank per bank, kami melihatnya dalam konteks emergency," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers virtual Jumat (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menegaskan, peraturan itu sifatnya darurat selama masa pandemi COVID-19. Lalu mekanisme penempatannya juga berbeda dengan penempatan dana bank yang memang dalam keadaan sakit. Melalui peraturan ini penempatan dana LPS harus berdasarkan inisiatif dari bank.
"Dan penempatan dana ini sifatnya sementara, tidak untuk menyelamatkan bank. Sekali lagi jangan sampai disalahartikan ini untuk selamatkan bank, tidak. Ini hanya sementara, dalam konteks mengatasi gangguan ketidakstabilan dalam sistem keuangan," ujarnya.
Dia melanjutkan, bantuan dana LPS untuk perbankan dalam program ini juga waktunya hanya terbatas selama enam bulan. Sebab tujuannya hanya untuk membantu bank-bank yang kesulitan likuiditas selama masa pandemi COVID-19.
Untuk menanggulangi risiko, bantuan dana LPS ini juga tidak cuma-cuma. Ada syarat agunan untuk mendapatkan bantuan dana ini. LPS juga lebih condong untuk mengambil agunan berupa aset dari pemilik bank, bukan aset banknya.
"Agunannya kami mementingkan aset-aset yang dimiliki pemegang sahamnya, bukan banknya. Karena kalau bank ini jadi bank gagal, aset-aset yang ada di bank itu akan dikuasai oleh LPS. Jadi untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab kami akan minta agunannya lebih banyak dari pemilik bank," ujarnya.
Selain itu, bantuan dana ini juga dikenakan bunga berdasarkan LPS rate. LPS juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memantau bank yang mengajukan bantuan dana likuiditas dari perbankan tersebut.
(das/eds)