Sebelumnya SWI sudah bertemu secara virtual dengan PT Jouska FInansial Indonesia dan dihadiri oleh pemilik dan pimpinan Jouska.
Dari pertemuan tersebut satgas meminta Jouska untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
"Rapat juga memutuskan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan melalui Kementerian Kominfo," kata dia.
Jouska juga diminta bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," kata dia.
Simak Video "Video AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]