Pemerintah menghapus pembatasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Kebijakan ini dinilai bisa mendorong pemulihan ekonomi pada semester II 2020.
"Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi," tutur Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).
Penyaluran KUR yang tidak dibatasi seluruh sektor ekonomi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenko tersebut, relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.
"Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik," tutur Airlangga.
Airlangga menilai dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi diperlukan agar ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5% pada tahun 2020.
"Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik," lanjut Airlangga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 27 Juli 2020, 20 penyalur KUR telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR kepada 5.837.387 debitur dengan baki debet Rp 110,13 triliun.
Kemudian ada penundaan angsuran pokok selama 6 bulan diberikan kepada 1.380.060 debitur dengan baki debet Rp 38,2 triliun.
Ada juga relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu yang diberikan kepada 1.376.389 debitur dengan baki debet Rp37,23 triliun. Ada juga penambahan limit plafon KUR yabg diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp2,4 miliar.
Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76.2 triliun kepada 2.2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 40.1% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
(ara/ara)