Sementara, nasabah lain Machril mengatakan, keinginan nasabah hanya ingin uangnya kembali dan dibayar karena hampir 2 tahun menunggu sejak jatuh tempo. Lalu, ia pun menyoroti wacana pembubaran Jiwasraya.
"Asuransi jiwa Jiwasraya perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang pada 31 Desember 2020 nanti akan berusia 161 tahun akan dibubarkan hanya karena kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur utama dan direktur keuangan dan salah satu kepala divisinya sehingga perusahaan merugi hingga Rp 17 triliun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, kekeliruan kebijakan yang dikeluarkan oleh direksi harusnya bisa dicegah. Namun, kata dia, posisi direktur utama malah menjabat sampai dua periode.
"Bukankah ada peran teknis merupakan tanggung jawab dari Kementerian BUMN dan OJK secara operasionalnya, sehingga kekeliruan kebijakan direksi dapat dicegah dari awal dan kalau perlu ganti direksi itu juga masih kewenangan Menteri BUMN. Mengapa dirut yang bermasalah tersebut bisa menjabat sampai 2 periode?" katanya.
Kembali soal wacana pembubaran Jiwasraya. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.
"Dengan pertimbangan perusahaan Jiwasraya yang sudah berusia 161 tentu punya prestasi dan berjasa dalam dunia perasuransian khususnya asuransi jiwa baik di Indonesia.
Sebagai perusahaan yang merupakan warisan nusantara , mengapa harus dibubarkan?" ucapnya.
"Ibarat lumbung padi, ada tikus yang menggerogotinya, seharusnya tikusnya saja yang dibunuh bukan lumbungnya juga ikut dibakar," tutupnya.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)