Bank Indonesia (BI) menetapkan 6 pecahan uang rupiah tak lagi bisa ditukarkan pada 2021 mendatang. Pasalnya masa tukar akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Keenam pecahan uang rupiah tersebut sebenarnya telah dicabut pada 1988 lalu. Namun BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan dengan pecahan yang masih berlaku.
Alasan BI Mencabut dan Menarik
Hal ini karena masa edar pecahan uang sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang. Selain itu ini juga untuk mencegah dan meminimalkan peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi emisi pecahan yang ada.
Uang yang Dicabut Tak Bisa Digunakan
Setelah uang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI maka sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Oleh karena itu BI meminta masyarakat untuk menukarkan uang di BI atau bank umum terdekat untuk mendapatkan penggantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Lama Jangka Waktunya?
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Ketentuannya adalah sejak tanggal pencabutan sampai tahun kelima penukaran bisa dilakukan di Bank Umum dan BI. Setelah 5 tahun sampai 10 tahun penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di BI. Setelah itu uang yang dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan.
Cara Dapat Informasi Uang Dicabut
Masyarakat bisa memeriksa pemberitaan di media massa atau membuka website resmi Bank Indonesia (BI) www.bi.go.id atau melalui layanan informasi publik Bank Indonesia BICARA 131.
Enam Pecahan
Uang rupiah yang telah dicabut dan tak bisa lagi ditukarkan antara lain uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman, uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman, uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975, uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Kemudian uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dan uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977.
(kil/ara)