Ketua MPR Desak OJK Selesaikan Sengkarut AJB Bumiputera 

Ketua MPR Desak OJK Selesaikan Sengkarut AJB Bumiputera 

Abu Ubaidillah - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 12:13 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyp
Foto: dok MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan sengkarut perasuransian yang menimpa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Ada juga pemegang polis yang tak bisa mencairkan asuransi pendidikan untuk anaknya sehingga menyebabkan polis tak hanya mengalami kerugian materiil, namun juga immateriil.

Per Desember 2019 tercatat total aset AJB Bumiputera 1912 Rp 10,28 triliun dengan kondisi keuangan defisit Rp 23 triliun dan jumlah tunggakan klaim mencapai Rp 4,2 triliun. Potensi klaim di tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 5,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak September 2019, World Bank (Bank Dunia) dalam laporan Global Economic Risks and Implications for Indonesia, telah memberikan catatan khusus terhadap permasalahan AJB Bumiputera 1912. Bank Dunia bahkan menyebutkan AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan yang mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Bamsoet mengungkapkan jauh sebelum World bank memberi penilaian, sengkarut terhadap AJB Bumiputera 1912 telah berlangsung sejak krisis ekonomi 1998. Sejak pengawasan industri asuransi ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK) hingga berganti ke tangan OJK, sengkarut AJB Bumiputera 1912 belum terselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Ini menunjukan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan, karenanya OJK harus menunjukan kinerjanya agar publik tidak meragukan keberadaannya," ungkap mantan Ketua DPR RI ini.

Ia menekankan sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, AJB Bumiputera 1912 yang berbasis perusahaan asuransi mutual ini harusnya bisa bertindak profesional mengelola uang masyarakat. Ketidakmampuan membayar klaim nasabah menjadi pertanda adanya salah urus dalam mengelola perusahaan. Bahkan, Bamsoet mengatakan bisa jadi ada tindakan pelanggaran hukum yang perlu diusut.

"OJK tak boleh main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang mengelola uang masyarakat. Jika sengkarut terhadap AJB Bumiputera 1912 terus berlanjut, rakyat bisa jadi mempertanyakan untuk apa gunanya ada OJK," lanjutnya.

Bamsoet meminta manajemen AJB Bumiputera 1912 terbuka kepada pemegang polis. Sebagai perusahaan asuransi berbasis badan hukum mutual, keterbukaan kondisi keuangan adalah kunci utama supaya perusahaan bisa keluar dari kemelut. Para pemegang polis harus tahu kondisi keuangan yang sebenarnya terjadi karena untung dan rugi perusahaan juga ditanggung mereka.

"Jika manajemen tak mau terbuka, AJB Bumiputera 1912 bisa saja di demutualisasi. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2019 tentang Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, yang memungkinkan mengubah bentuk dari asuransi usaha bersama (mutual) menjadi perseroan terbatas (PT). Sehingga bisa lebih mudah mendapatkan investor dan modal, serta menyelesaikan berbagai sengkarut lainnya," pungkas Bamsoet.




(ega/ega)

Hide Ads