Pemerintah baru saja mengaktifkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan bunga 0%. Program ini ditargetkan dapat mencakup hingga 3 juta debitur yang berasal ibu-ibu rumah tangga dan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjalankan usaha produktif.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Persekonomian Iskandar Simorangkir KUR Super Mikro ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo yang berharap masyarakat tetap bisa bertahan di tengah pandemi.
"Ini sesuai dengan arahan Presiden, agar ada pinjaman dengan bunga 0%," ujar Iskandar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suku bunga KUR Super Mikro 0% tersebut mulai berlaku akhir Agustus 2020 ini dan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. Lalu, setelah itu, setiap debitur yang mendapat KUR Super Mikro ini dapat tetap mengikuti KUR dengan bunga 6% pada tahun berikutnya. Untuk jumlah kredit yang boleh diajukan dibatasi maksimum Rp 10 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro ini adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau
b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
(dna/dna)