Tersandung Gagal Bayar, Kresna Life Kena Sanksi OJK

Tersandung Gagal Bayar, Kresna Life Kena Sanksi OJK

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2020 10:02 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S -342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA," sambungnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham pengendali/ pengendali mengatasi permasalahan PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Sejak Februari 2020 lalu, sebenarnya OJK sudah memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA. Tujuannya untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.

"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/ pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," tambahnya.

OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," pungkasnya.




(ara/ara)

Hide Ads