Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Buruan Bayar, Mumpung Ada Keringanan!

Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Buruan Bayar, Mumpung Ada Keringanan!

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2020 08:15 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama

Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi COVID-19 kepada para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah hal itu?

Memang pemerintah memberikan insentif dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun dalam perpres itu juga mengatur tentang kenaikan iuran. M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa penghapusan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, bukan denda. Denda terjadi hanya untuk rawat inap di RS, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda," ucapnya.

Dalam perpres tersebut juga tertulis denda yang ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Khusus di 2020 dengan yang dikenakan hanya setengahnya yakni 2,5%.

ADVERTISEMENT

"Dengan di 2020 masih 2,5%, sama dengan yang sebelumnya. Denda 5% baru di 2021," terangnya.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(das/zlf)

Hide Ads