Seperti diketahui, dalam keterangan BI, masyarakat yang ingin mendapatkan uang khusus Rp 75.000 bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun ketentuannya, uang peringatan kemerdekaan nominal Rp 75 ribu ditukar dengan uang dengan nilai yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setiap 1 KTP hanya memperoleh 1 lembar uang peringatan kemerdekaan.
Pemesanan penukaran uang ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua dari tanggal 1 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk.
Simak Video "Video Momen DPR Cecar Sri Mulyani: Penghematan Ujung-ujungnya Tambah Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)