Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat sudah ada ratusan bank yang memanfaatkan program penundaan pembayaran premi penjaminan. Ratusan perbankan ini terdiri dari 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan seluruh perbankan yang memanfaatkan program penundaan premi penjaminan tercatat per Agustus 2020. Adapun, premi penjaminan LPS 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
"Terdapat 20 bank dan 124 BPR yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," kata Halim rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perkembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menjelaskan, relaksasi penundaan pembayaran premi penjaminan ini diharapkan bisa memberikan ruang terhadap bank dalam mengelola likuiditasnya. LPS sudah membebaskan denda bagi perbankan yang telah membayar premi penjaminan per Juli 2020.
"LPS memberikan kelonggaran pada bank-bank untuk dapat menunda pembayaran premi penjaminan sehingga dapat memberi ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan," jelasnya.
Akan tetapi, Halim menegaskan para perbankan tetap diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya sesuai waktu yang ditentukan.
"Hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tetap waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," ungkapnya.
(hek/ara)