Bank Indonesia (BI) membuka penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) atau uang khusus Rp 75.000. Salah satu kebijakan BI dalam proses penukaran uang khusus tersebut adalah masyarakat bisa menukar secara kolektif.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, penukaran kolektif ini bisa dilakukan untuk Kementerian/Lembaga, asosiasi, instansi, swasta hingga kelompok RT.
Minimal anggota dalam kelompok kolektif tersebut sebanyak 17 orang. "Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata Marlison dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan penukaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang pecahan ini.
Keempat, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.
Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT)
"Perkumpulan semua bisa masuk misalnya perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta, ibu pengajian hingga RT," jelas dia.
Baca juga: Permintaan Uang Khusus Rp 75 Ribu Membludak |
Namun Marlison menekankan, dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing. Sehingga, satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.
"Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang," jelasnya.
(kil/hns)