Selanjutnya penukaran kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa mengajak koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang khusus Rp 75 Ribu.
Kemudian asosiasi dan perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK. Misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainnya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, mulai 1 Oktober 2020 penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)