Babak Baru Bukopin Setelah Dikuasai Kookmin

Babak Baru Bukopin Setelah Dikuasai Kookmin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 07:30 WIB
Nasabah Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, Dedi Setiawan Tan (55) berniat mencairkan uang miliknya, Rp 45 miliar. Namun ia kecewa karena hanya sebagian kecil yang bisa dicairkan.
Foto: Suparno
Jakarta -

PT Bank Bukopin Tbk punya pemegang saham pengendali (PSP) baru. Yakni perusahaan keuangan asal Korea Selatan yaitu Kookmin Bank.

Bukopin juga telah melakukan perombakan direksi dan komisaris dengan adanya PSP ini. Selain itu, Bukopin juga akan menjadikan grup idola BTS untuk menjadi brand ambassador perseroan.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono menjelaskan ada 4 (empat) agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan dimintakan persetujan kepada para pemegang saham, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam agenda pertama, Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).

Masih berkaitan dengan Anggaran Dasar, dalam agenda kedua pun Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp2,5 triliun.

Klik halaman berikutnya>>>

Pada agenda berikutnya, Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD.

Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan.

Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. "Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut," ujar Rivan.

Daftar Komisaris Bukopin
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris : Chang Su Choi
Komisaris Indenpenden : Sapto Amal Damandari
Komisaris Independen : Bo Youl Oh
Komisaris Independen : Hae Wang Lee

Direksi Bank Bukopin
Direktur Utama : Rivan A Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Ji Kyu Jang
Direktur : Euihyun Shin
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Jong Hwan Han
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Sheng Hyup Shin

Halaman selanjutnya Bosowa tak puas hasil RUPSLB>>>

PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.

"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).

Rivan A Purwantono mengaku tak dapat memberikan komentar terkait keputusan yang dilakukan Bosowa. Rivan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test.

Singkatnya, Bosowa dinilai OJK tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh regulator.

"Ada kewajiban-kewajiban pemegang saham pengendali, ketika kewajiban itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi yaitu hak suara tidak dapat digunakan dalam RUPS," kata Rivan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia memastikan bahwa Bosowa sampai saat ini tetap tercatat sebagai pemegang saham Bukopin. Selebihnya, mengenai adanya sanksi terhadap Bosowa oleh OJK tersebut pihaknya belum dapat berkomentar.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads