Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan optimistis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank bisa menjalankan tugasnya sebagai perusahaan penjamin kredit korporasi. Tambahan tugas baru ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) terhadap dampak pandemi COVID-19.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur mengatakan kondisi keuangan perusahaan yang berada di zona negatif tidak akan berdampak signifikan terhadap tugas barunya.
"Kita tugaskan untuk jaminan korporasi karena LPEI punya tusi (tugas dan fungsi) disamping pembiayaan dan asuransi, juga punya tusi penjaminan. Jadi secara expertise, dia perusahaan yang punya kemampuan penjaminan korporasi," kata Meirijal dalam video conference, Jumat (28/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020, LPEI mendapat PMN senilai Rp 5 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Dana suntikan modal yang didapat ini untuk peningkatan kapasitas usaha sebesar Rp 4 triliun dan pelaksanaan tugas khusus dalam hal ini penjaminan pembiayaan korporasi sebesar Rp 1 triliun.
Meirijal memastikan upaya penjaminan pembiayaan korporasi yang dilakukan LPEI tidak akan terganggu meski keuangannya sedang bermasalah. Menurut dia, dengan adanya PMN maka LPEI dapat mengerjakan tugas tersebut.
"Memang kondisinya secara keuangan sedang kurang bagus makanya kita beri tambahan PMN untuk mampu melakukan tugas penjaminan," jelasnya.
Pemerintah juga sudah menugaskan dua BUMN, yakni Jamkrindo dan Askrindo melalui induk usahanya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) melakukan penjaminan kredit di sektor UMKM.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Sementara Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta mengatakan pemberian suntikan PMN juga mempertimbangkan aspek penambahan tugas kepada LPEI di tengah kinerja perusahaan yang lagi lesu.
"LPEI rugi pada bisnis sebelumnya, dan sekarang kita bisa gunakan sebagai vehicle, kita melihat apakah kecukupan modalnya karena kita tambah tugas cukup atau tidak, ini sedang di assess dalam waktu dekat bu menteri memutuskan apakah tambah kapasitas LPEI menjalankan tugas penjaminan dalam rangka PEN atau tidak," kata Isa.
Selain itu, Isa memastikan pemberian PMN kepada beberapa BUMN dilakukan secara selektif. Salah satu alasan pemberian adalah bagi perusahaan pelat merah yang terdampak pandemi Corona.
"Kita selektif, nggak sembarang kasih. Kita beri yang betul-betul terdampak tapi di sisi lain memiliki kapasitas pemulihan ekonomi. Seperti mempekerjakan orang dan sebagainya, ini kita kasih juga ke BUMN penyalur kredit," ujarnya.
Baca juga: Suntikan Modal BUMN Cair September 2020 |
(hek/hns)