Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada beberapa poin usulan perombakan yang cukup mencolok.
Menurut bahan RUU BI tersebut, Tim Ahli Baleg mengusulkan beberapa pasal dalam UU tersebut yang diusulkan diubah, dihapus dan ada yang ditambahkan. Bahan tersebut baru berupa bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Baleg.
Menariknya, pasal 9 dari UU BI itu diusulkan untuk dihapus. Sebelumnya pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di pasal 9 ayat 2 juga disebutkan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan itu diusulkan untuk dihapus. Kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C tentang pembentukan Dewan Moneter.
Salah satu yang mencolok dari bahan itu adalah usulan adanya Dewan Moneter. Pada pasal 7 ayat 1 ditambahkan yang tadinya berbunyi "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah" kemudian ditambahkan kalimat "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".
Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".
Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Lalu di ayat 2 menyebutkan Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Baca juga: BI Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,8% di 2021 |
Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Disebutkan juga jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Sementara sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
(ara/ara)