Dulu Disorot karena Kasus Bunuh Diri, Robinhood Kini Diperiksa 'OJK' AS

Dulu Disorot karena Kasus Bunuh Diri, Robinhood Kini Diperiksa 'OJK' AS

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 09:35 WIB
Ilustrasi Dolar AS, Kurs
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Platform perdagangan yang tengah populer di AS, Robinhood sedang diselidiki oleh The Securities and Exchange Commission's (SEC). OJK-nya AS itu memeriksa terkait dengan pengungkapannya seputar praktik menjual pesanan klien ke pedagang frekuensi tinggi.

Melansir CNBC, Kamis (3/9/2020), penyelidikan SEC terhadap startup itu berada pada tahap lanjutan. Jika terbukti bersalah, dapat mengakibatkan denda lebih dari US$ 10 juta.

Untuk alur pesanan penjualan di Robinhood sebenarnya tidak ilegal dan sebagian besar broker melakukannya. Namun, pendapatan keseluruhan Robinhood lebih banyak berasal dari praktik tersebut dibanding broker lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robinhood menghasilkan pendapatan US$ 180 juta dalam perdagangan pada kuartal kedua. Angka itu mencapai kira-kira dua kali lipat dari kuartal sebelumnya. Para investor berbondong-bondong ke platform itu agar tak ingin ketinggalan dari momentum rebound.

"Kami berusaha untuk memelihara hubungan yang konstruktif dengan regulator kami dan bekerja sama sepenuhnya dengan mereka. Kami tidak membahas atau mengomentari komunikasi kami dengan regulator kami," kata juru bicara Robinhood kepada CNBC.

ADVERTISEMENT

SEC pun menolak untuk berkomentar.

Aplikasi favorit milenial, yang menawarkan bebas biaya komisi perdagangan itu mencetak 3 juta akun baru dalam empat bulan pertama tahun 2020.

Beberapa waktu lalu, startup ini pun disorot karena nasabahnya ditemukan tewas bunuh diri.




(das/zlf)

Hide Ads