Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Wayan Sudhirta juga meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan pada anggota Bapepam hingga Bank Indonesia (BI).
"Masih ada Bapepam bahkan Bank Indonesia nih pak yang belum disinggung. Sudah belum penyidikannya dilakukan ke sana," kata Wayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui penyelidikan pihak-pihak yang disebutkan Komisi III DPR RI belum dilakukan. Menurut Ali, pihaknya hanya melakukan penyelidikan dari hasil investigasi BPK sebelumnya.
Namun, dirinya tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan ke arah sana. Selanjutnya, dirinya akan berkoordinasi dengan BPK.
"Terkait Rifan dan sebagainya, terus terang berada di luar hasil investigasi oleh BPK, sehingga kami belum mencari soal itu. Tapi, ini bagian dari masukan buat kami, apakah dengan BPK ini ada tindak pidana korupsi atau tidak," jawab Ali.
Dia juga menjelaskan pihaknya sudah berhasil mengamankan tersangka dari pihak OJK. Dalam pengembangan kasus, dia mengatakan siapapun bisa saja menjadi tersangka. Kejagung sendiri memang sudah mengamankan Direktur Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2014-2017 Fakhri Hilmi terkait kasus Jiwasraya.
"Dulu memang ada Bapepam, sekarang kan ada OJK. Berati hanya OJK kan, kita kan sudah ada FH itu sudah terbukti dia nggak melakukan kinerja dengan baik. Dalam pengembangan, siapapun terbuka," ujar Ali.
(ara/ara)