Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ngaruh ke Manfaat Pekerja?

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ngaruh ke Manfaat Pekerja?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 17:21 WIB
Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) tidak mengurangi nilai manfaat bagi para pekerja yang menjadi peserta.

"Jadi yang direlaksasi itu pembayarannya, manfaatnya tidak di relaksasi, itu yang paling penting," kata dia ditemui usai acara sosialisasi PP 49 di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menegaskan hal tersebut. Jadi, dia memastikan manfaat dari JKK dan JKM akan tetap sama walaupun ada diskon iuran untuk kedua jaminan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaminan kecelakaan misalnya mengalami kecelakaan perlu perawatan rumah sakit itu biayanya semuanya ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh, berapapun biayanya berapa pun lamanya, unlimited," ujarnya.

Selama dirawat di rumah sakit pun, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan santunan upah. Lalu ketika yang bersangkutan meninggal juga mendapatkan manfaat yang sama seperti ketika iuran tidak didiskon.

ADVERTISEMENT

"Selama dirawat di rumah sakit ada santunan tunai dalam bentuk santunan upah selama tidak bisa bekerja. Kemudian kalau misalnya meninggal juga akan mendapatkan santunan beasiswa bagi anaknya dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi," paparnya.

Untuk itu, dirinya meminta para pekerja tidak perlu khawatir. Sebab adanya diskon iuran tidak akan mengurangi manfaat yang akan mereka terima.

"Saya kira para pekerja tidak perlu khawatir, manfaatnya yang penting tidak berubah," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads