Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa program tersebut tidak mengganggu likuiditas perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
"Dengan diimplementasikannya PP 49 ini Insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan dan kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengkoordinasikan, mengimplementasikan dan menjalankan seluruh keputusan kebijakan dari PP 49 ini," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam acara sosialisasi PP 49 di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa pihaknya sudah memperhitungkan ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan apabila program tersebut dijalankan. Jadi dia memastikan program keringanan iuran ini tidak akan mengganggu program-program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami yang di BPJS Ketenagakerjaan sangat concern untuk menjaga ketahanan dana. Kita sudah perhitungan sekali, dan sejak awal ini dipersiapkan, kami sudah mengatur cash flow-nya. Jadi dari bulan April itu sudah kita atur ini uang yang masuk kita jaga untuk nanti mendanai kalau tidak ada iuran yang masuk sehingga kita betul-betul telah siap," paparnya.
Keringanan yang diberikan adalah kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%.
Program ini dibuat dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
"Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," tambah dia.
(toy/eds)