3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran
Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
Apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
4. Keringanan Denda
Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.
"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya.
Simak Video "Perlindungan Anti Lebay dari BPJAMSOSTEK"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)