Bos OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Tak Perlu Diperpanjang, Kalau...

Bos OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Tak Perlu Diperpanjang, Kalau...

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 18:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, per 7 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit di perbankan sudah mencapai Rp 878,57 triliun. Dari angka tersebut, sudah 7,38 juta nasabah yang mengajukan keringanan kredit.

"Jumlah debiturnya sudah mencapai 7,38 juta nasabah baik UMKM maupun non UMKM. Untuk UMKM jumlahnya Rp 359,11 triliun, dan non UMKM itu adalah komersial dan korporasi jumlahnya adalah Rp 519,46 triliun," kata Wimboh dalam webinar Perbanas, Jumat (25/9/2020).

Wimboh mengatakan, restrukturisasi kredit ini bisa berdampak pada arus kas perbankan. Ia juga mewanti-wanti arus kas perbankan bisa ke posisi negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kebayang bapak ibu, terutama praktisi ini kan tidak mendapatkan revenue dari restrukturisasi ini. Dari jumlah Rp 878 triliun bayangkan saja itu berapa revenue yang ibu dan bapak terima, dan ini tentunya apabila cash flow tidak kuat itu akan menjadi negatif," terang Wimboh.

Pemerintah sendiri memberikan kesempatan bagi nasabah perbankan untuk memperoleh subsidi bunga sebesar 6% di 3 bulan pertama, dan kemungkinan diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang agar ketentuan keringanan kredit dalam POJK nomor 11 tahun 2020 bisa diperpanjang.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin apabila masyarakat ada yang membutuhkan perpanjangan POJK 11 akan kami lakukan, no doubt. Kami juga sudah bicara dengan Himbara dan perbankan, ini tinggal masalah bagaimana eksekusinya. Silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo diperpanjang saja. POJK sampai Februari, ya silakan diperpanjang. Dan perpanjangan POJK akan kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada para nasabah," imbuh dia.

Meski insentif tetap diberikan, namun ia mengingatkan agar bank-bank bisa lebih mengawasi kondisi nasabah. Sehingga, ketika seorang nasabah sudah tak bisa melanjutkan kreditnya, maka tak perlu diberi restrukturisasi lagi.

"Praktisi tolong dilihat, kalau nasabah sudah nggak bisa berusaha lagi, sudah angkat tangan, ya jangan diperpanjang restrukturisasinya," tegas Wimboh.

(fdl/fdl)

Hide Ads