Bos BI Sebut Pasar Keuangan RI Terguncang Isu Independensi Bank Sentral

Bos BI Sebut Pasar Keuangan RI Terguncang Isu Independensi Bank Sentral

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 17:05 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan pembahasan mengenai independensi BI beberapa waktu belakangan ini sempat membuat berdampak pada pasar keuangan nasional.

Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang laporan kinerja semester I-2020 Bank Indonesia secara virtual, Senin (28/9/2020).

Perry mengatakan, dampak informasi mengenai independensi BI ke pasar keuangan terlihat dari kenaikan imbal balik atau yield SBN dan nilai tukar rupiah yang melemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yield SBN sempat turun 6,6%, naik lagi karena masalah ketidakpastian. Di awal September yang berkaitan tempo hari masalah independensi BI membuat goncangan pasar. Itu meningkatkan yield SBN dan rupiah," kata Perry.

Menurut Perry pembahasan penyusunan beleid yang sedang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak menggerus independensi Bank Sentral.

ADVERTISEMENT

"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," ujarnya.

Saat ini Baleg DPR sedang membahas RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam pembahasan itu, Perry mengatakan yang lebih mendesak dibahas saat ini adalah penguatan terhadap perbankan.

"Yaitu bagaimana LPS bisa melakukan early intervention risk minimizer kalau bank yang cenderung tidak solvable LPS bisa masuk lebih awal," tegasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selain itu, Perry mengatakan ada perluasan kewenangan BI dalam pembahasan yang sedang berlangsung. Meski demikian dirinya meminta mengenai sektor keuangan harus dilihat kembali mengenai kewenangan masing-masing instansi atau lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau secara keseluruhan kewenangan BI berada di berbagai UU perlu dipertegas misalnya, mandatnya BI tidak hanya jaga nilai tukar rupiah dan juga menjaga stabilitas sistem keuangan untuk dorong ekonomi dan praktik sudah kami lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Kali ini ada beberapa perubahan dari usulan sebelumnya.

Dalam dokumen bahan rapat terbaru yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2020) ada perubahan terkait Dewan Moneter yang menjadi pengawas BI. Dewan itu itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Dalam dokumen tersebut diusulkan beberapa perubahan pasal, ada yang ditambahkan dan ada yang dihapus. Mengenai Dewan Kebijakan Moneter disebutkan dalam beberapa pasal, salah satunya di pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.



Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads